Apakah Kita Boleh Menjual dan Membagikan Kembali E-Book Yang Kita Beli di Internet? Apa Hukumnya?
Apakah kita boleh menjual kembali E-Book yang kita beli di internet? Apa hukumnya? Pertanyaan ini masih sering diperbincangkan bahkan diperdebatkan. Beberapa menggunakan hukum agama dan dalil untuk saling menguatkan argumen, lalu apakah boleh?
Tulisan ini akan menjelaskan tentang mengapa buku digital boleh disebarkan maupun dijual, dan mengapa E-Book tidak boleh dijual dan disebar dalam pandangan sosial, hukum, dan agama.
Menjual dan Membagikan Kembali E-Book Dalam Tinjauan, Hukum, Sosial, dan Agama
E-Book merupakan buku digital yang bisa diakses melalui internet dan perangkat dengan mudah. Bila dibandingkan dengan buku fisik maka buku E-book memiliki beberapa kelebihan yang diantara efisien, tidak menghabiskan banyak ruang, fleksibel, dan tentunya, murah.
Murah menjadi salah satu kata kunci mengapa E-book sering dibeli dibandingkan dengan buku fisik. Akan tetapi masalahnya adalah ketika E-Book dibeli maka ia dengan mudah dibagikan ke siapapun melalui media sosial maupun internet.
Apakah hal tersebut masalah? Tentu adalah masalah. Berbeda dengan buku fisik yang dapat dipinjamkan satu-satu sehingga penyebarannya terbatas, buku digital atau E-book dapat mudah tersebar dengan cepat secara sporadis dan tidak terhentikan.
Penyebaran E-book inilah yang tidak dapat dihentikan oleh siapapun, bahkan oleh pemerintah. Tanpa adanya kesadaran individu maka penyebaran buku digital tersebut mustahil untuk dilakukan.
Terlebih pemerintah di Indonesia tidak terlihat benar-benar berperan banyak sebab masih banyak website penyedia buku gratis di internet. Kendati UUD terkait penyalahgunaan hak intelektual atau copyright telah termaktub, namun pada beberapa toko digital seperti Shopee masih ada yang menjualnya secara ilegal.
Pada akhirnya penyebaran E-book laksana bunga dandelion yang tertiup angin, seperti penyebaran virus saat pandemi Covid-19 melanda dunia, seperti berita hoax, seperti cahaya, bahkan seperti omongan ibu-ibu kompleks yang tidak terbendung. Berdampak pada perusahaanm, karyawan, dan tentunya penulis buku itu sendiri.
Dampak dari penyebaran buku digital kendati sepele namun nyatanya sangat buruk, hal tersebut dikarenakan pembuatan buku digital membutuhkan biaya yang tidak sedikit, apalagi kalau buku itu adalah buku terjemahan.
Penjualan buku digital mendorong pemasukan finansial kepada penulis dan penerbit. Pemasukan finansial akan membuat penerbit bisa menjalankan perusahaan dengan menggaji karyawan maupun menutup biaya operasional perusahaan, pemasukan finansial akan membantu penulis untuk berkarya sebab kebutuhan dasar mereka dapat terpenuhi.
Akan tetapi hal tersebut tidak akan terjadi apabila buku tersebut disebarkan maupun dijual kembali. Jika disebarkan maka penerbit dan penulis tidak akan mendapatkan royalty, dan jika buku tersebut dijual kembali maka keuntungan hanya akan dimiliki penjual, bukan penerbit dan penulis.
Artinya, jika anda membagikan maupun menjual kembali E-book yang telah anda beli, itu sama artinya dengan mendzolimi, mengkorupsi, bahkan membunuh diam-diam sebuah perusahaan yang kemungkinan memiliki puluhan, ratusan, bahkan ribuan karyawannya. Hal tersebut juga secara jelas membunuh profesi penulis itu sendiri.
Apabila profesi penulis terbunuh maka akan berdampak pada punahnya karya-karya bermutu tinggi ke publik, karya yang memiliki kemungkinan menciptakan Habibie, W.S. Rendra, Kartini, Ahmad Tohari, Soekarno, Hatta, Mahbub Djunaedi, Sok Hoek Gie dan bahkan Tan Malaka yang baru.
Terhambatnya proses kepustakaan suatu bangsa berarti terhambatnya kemampuan intelektual yang sanggup mendongkrak moral dan SDM mereka. Hal yang tentunya masih teramat penting di Indonesia.
Menjual dan Membagikan Kembali E-Book Dalam Pandangan Hukum
Apa sebenarnya yang menjadi penyebab utama mengapa buku E-book tidak boleh dijual dan di-share dalam pandangan hukum?
Kent Anderson, CEO dari RedLink dan RedLink Network berpendapat bahwasanya dalam melakukan jual beli E-book maka sebenarnya kita tidak hanya membeli buku digital, melainkan lisensi. Apabila kita menjual kembali E-book atau bahkan membagikannya secara gratis, maka kita melanggar lisensi tersebut.
Jika anda tidak mengetahui apa itu lisensi, secara sederhana lisensi berarti pemberian izin dari pemilik barang atau jasa kepada orang yang menerima lisensi untuk menggunakan barang/jasa yang dilisensikan.
Lisensi dibentuk berdasarkan suatu perjanjian antara pemberi maupun penerima melalui syarat tertentu, misal lisensi pengemudi didapatkan setelah mendapatkan tes atau dalam jual beli buku, lisensi berlaku setelah buku tersebut terbit atau dibeli.
Lalu sebab masalahnya adalah lisensi, bukankah artinya tidak semua buku digital illegal untuk dijual?
Jawabannya, benar.
Lalu, Kapan Kita Boleh Menjual E-Book?
Anda mungkin membaca artikel ini untuk meneguhkan keimanan anda antara finansial dan moral, sebab bisa jadi anda adalah penjual buku digital dan hanya mencari uang dengan cara tersebut, sehingga apabila anda berhenti menjual E-Book, mungkin anda kelimpungan akan mencari nafkah lewat mana.
Dan jika itu memang benar, maka anda tidak perlu khawatir. Hal yang perlu kita fokuskan disini adalah 'masalah' jual-beli ebook yang terletak pada lisensi.
Sebab permasalahannya terdapat pada lisensi maka tidak semua buku E-Book ilegal untuk dijual dan di-share. Beberapa buku digital memiliki izin untuk disebarluaskan. Jadi anda tidak perlu panik untuk berhenti membagikan maupun menjual buku digital selama lisensinya mengizinkan.
Anda hanya mesti memilih mana buku digital yang boleh dijual dan tidak boleh dijual, dan diperlukan pemahaman akan lisensi terkait hal tersebut.
Menjual dan Membagikan Kembali E-Book Dalam Pandangan Agama
Kendati sederhana akan tetapi menjual dan membagikan E-Book telah termaktub dalam agama disertai dengan dalil-dalil yang menguatkan argumen tersebut.
Secara kasat sebenarnya kita dapat melihat bahwasanya tindakan ilegal tersebut haram dan berdosa untuk dilakukan sebab menguntungkan sepihak saja dan bahkan naasnya merugikan orang lain.
Tindakan membagikan E-Book dan menjualnya kembali jelas merupakan bentuk ketidakadilan dan kezoliman terhadap pelaku usaha sehingga haram untuk dilakukan. Beberapa dalil pelarangan menjual dan membagikan kembali E-Book tersebut dalam beberapa agama diantaranya adalah:
Dalil Menjual dan Membagikan Kembali E-Book Dalam Pandangan Agama Islam
- Q.S Al-Hud ayat 18 tentang peringatan Allah kepada orang dzalim yang berbunyi : “Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) kepada orang yang zalim.”
- Q.S Saba' ayat 40 tentang yang berbunyi : Dan Kami katakan kepada orang-orang yang zalim, "‘Rasakanlah olehmu azab neraka yang dulu kamu dustakan.’”
- Hadist Bukhari dan Muslim tentang peringatan nabi yang berbunyi “Bertakwalah kalian semua kepada Allah, dan takutlah kalian dari perbuatan zalim, karena sesungguhnya kezaliman itu akan menjadi kegelapan pada hari kiamat.”
- Surah Asy-Syura ayat 42 yang berbunyi : Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih. Ayat tersebut memperlihatkan bagaimana mereka yang melakukan kesewenang-wenangan tanpa hukum, bahkan melanggar hak orang lain.
- Surah Al-A'raf ayat 47 yang berbunyi : Dan apabila pandangan mereka dialihkan ke arah penghuni neraka, mereka berkata: "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau tempatkan kami bersama-sama orang-orang yang zalim itu". Nah, ayat tersebut merupakan gambaran orang-orang zalim ketika melihat siksaan kepada orang sejenisnya.
*Q.S Al-Hud ayat 18, Q.S Saba' ayat 40, dan hadist kami ambil dari NU Online, sementara Surah Asy-Syura ayat 42 dan Al-A'raf ayat 47 kami ambil dari Kompas.com,
Dalil Menjual dan Membagikan Kembali E-Book Dalam Pandangan Agama Kristen
- Keluaran 21:24 yang berbunyi: Tetapi apabila seseorang berlaku angkara (dzalim) terhadap sesamanya, hingga ia membunuhnya dengan tipu daya, maka engkau harus mengambil orang itu dari mezbah-Ku, supaya ia mati dibunuh.
- Pengkhotbah 3: 17 yang berbunyi, Allah akan mengadili baik orang yang benar maupun yang tidak adil, karena untuk segala hal dan segala pekerjaan ada waktunya.
- Ibrani 10:30 yang berbunyi sebab kita mengenal Dia yang berkata: "Pembalasan adalah hak-Ku. Akulah yang akan menuntut pembalasan.
Keluaran 21:24 kami kutip dari Sabda, Ibrani 10:30 dan Pengkhotbah 3:17 kami ambil dari Jawaban.
Sekian dari Buku Bagus, sampai berjumpa di lain hari.
Posting Komentar
0 Komentar